5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Kamu sudah tau belum 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS, Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering disebut BPJS bisa dibilang sangat menguntungkan untuk berbagai kalangan, salah satu yang paling menguntungkan adalah layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun layanan tersebut hanya tersedia untuk beberapa layan saja. jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan, berikut beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS

Top 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.  Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini antara lain;

  1. Kecelakaan Kerja, yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaan, seperti kecelakaan saat berangkat ke kantor atau kecelakaan saat melakukan perjalanan dinas
  2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja, semisal seseorang mengendarai kendaraan bermotor dan sedang ngantuk sehingga mengakibat kecelakaan tunggal menabrak pembatas jalan atau trotoar jalan.
  3. Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih, kecelakaan ganda juga bisa terjadi semisal pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

Operasi Kosmetik atau Estetika

Operasi yang maksudkan adalah operasi bedah pelastik yang tidak bersifat tidak membahayakan kesehatan. Operasi bedah plastik dikategorikan menjadi 2 yaitu pembedahan untuk kosmetik atau estetika dan pembedahan untuk rekonstruksi.

Pembedahaan untuk kosmetik dan estetika biasanya dilakukan untuk mengubah fisik yang sebenarnya tidak mengganggu secara medis dan membahayakan, Operasi Jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS. Beda Halnya dengan pembedahan untuk rekonstruksi. Operasi ini diperuntukkan untuk memperbaiki bentuk tubuh, demi menunjang kesehatan sekaligus memperbaiki fungsi tubuh, kemungkin akan mendapatkan tanggungan dari BPJS kesehatan atau asuransi kesehatan.

Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Operasi akibat penyakit atau luka-luka yang diakibatkan melukai diri sendiri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, secara jelasnya yaitu Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2018 pasal 52 ayat 1, disana dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi gangguan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Operasi Pada Rumah Sakit Luar Negeri

mengapa operasi pada rumah sakit luar negeri tidak dapat dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dikarena operasi yang dilakukan diluar negeri sudah tidak masuk dalam jangkauan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Operasi yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur BPJS Kesehatan

Operasi yang diakibatkan sesuai prosedur ini sudah jelas tidak akan ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan karena dalam kegiatannya ada syarat yang belum dipenuhi, semisal pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak bekerja sama dengan BPJS, Pengobatan yang bersifat eksperimen dalam lain sebagainya yang diatur dalam PP 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

itulah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang perlu kita ketahui bersama.