Beberapa bulan lalu ada satu kisah pemukulan yang dilakukan oleh anak pejabat besar pajak, berita ini sempat viral beberapa minggu di sosial media. setelah di lakukan pemeriksaan di duga ada sesuatu yang ganjal pada pejat tersebut yang tercatat memiliki kekayaan yang luar bisa yang diduga karena penyalagunaan jabatan, kejadian terbuat banyak orang beranggapan untuk apa bayar pajak jika uang kita disalah gunakan oleh aknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. namun adakah kerugian bisnis jika tidak taat pajak?
Perlu kita ketahui bersama bahwa membayar pajak bukan berarti menambah pengeluaran melainkan membuahkan manfaat dan bahkan menjauhkan resiko-resiko bisnis yang dihadapi. Minimnya pengetahuan masyarat tentang pajak dan berbagai anggapan-anggapan yang ditumbuh di masyarakat dengan label membayar bajak adalah sebuah beben memang masih sering membuat banyak perusahaan tidak taat pajak.
Nah, lantas apa sih kerugian yang akan dialami pengusaha jika dia tidak taat pajak? yuk simak ulasan berikut ini;
Kerugian Bisnis Jika Tidak Taat Pajak
* Pengusaha Tidak Bisa Daftar Online Single Submission (OSS)
OSS merupakan sistem untuk mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha baik pusat maupun daerah. namun apabila pengusaha tidak taat pajak maka tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, di diakibatkan karena OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan. tentunya hal demikian akan menimbunkan kerugian karena pengusaha tdak dapat melakukan registrasi OSS dan akhirnya tidak mendapat izin usaha yang ia jalankan. dengan demikian bisnis akan mendapat krebilitas yang kurang baik dimata klien.
* Tidak Memiliki Reputasi Terpercaya di Mata Konsumen
Seorang pengusaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas bisnisnya akan dipandang lebih kredibel dimata konsumen, selain karena NPWP sering menjadi syarat kontrak dengan konsumen, pengusaha yang taat pajak terlihat lebih profesional dan memiliki reputasi yang dapat dipercaya. sedangkan apabila pengusaha tidak membayar pajak atau tidak taat pajak tentunya akan beriko kehilangan klien atau rekan kerja sama apalagi di saat era digital begini dimana berita dan publikasi bisa diterbitkan secepatmungkin, bukan tidak mungkin jika Derektorat Jenderal Pajak akan mengumumkan perusahaan mana saja yang belum membayar pajak. tentunya hal demikian akan membawa resiko bagi bisnis jika benar-benar terjadi.
* Masuk Dalam Daftar Hitam Petugas Pajak
adanya banyak sanksi mulai dari ringan sampai berat yang menanti bagi pengusaha yang tidak bayar pajak. sanksi yang akan diterima wajib pajak badan mulai dari penagihan, pencekalan sampai penyenderaan atau yang dikenal sebagai Gijzeling. saat ini DJP mulai melakukan kebijakan pemeriksaan yang lebih kuat lewat Daftar Sasaran Perioritas Panggilan Potensi yang ditempatkan dan disusun di masing-masing KPP, maka DJP dapat mencari secara spesifik wajib pajak badan yang berpotensi untuk diperiksa.
Demikianlah, kemungkinan kerugian yang akan dialami pebisnis jika tidak taat dalam membayar pajak