Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

sudahkah kalian mendengar kabar terkait Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023, baru-baru ini pemerintah memastikan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap hingga tahun 2025, dengan demikian pemerintah resmi menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS. Perubahan ini kementerian kesehatan saat ini mempersiapkan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum penerapan KRIS. Selanjutnya, apa bila sistem KRIS berlaku, bagaimana dengan besarnya Iuran yang harus dibayar masyarakat?

adakah Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023?

Menteri Kesehatan memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran hingga tahun 2024 hal diperkuat dengan perkataan Bapak Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa iuran tidak boleh ada kenaikan sampai pada tahun 2024. olehnya itu BPJS sampai saat ini belum mengumumkan adanya perubahan besaran iuran yang akan dibayar hingga saat ini.  jadi masyarakat tidak perlu khawatir sekali pun ada rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan.

Dilaporkan bahwa tidak ada perubahan besaran premi, baik itu kelas 1, 2 ataupun 3 BPJS Kesehatan, tetap akan terjamin meskipun adanya penyesuaian  tarif Indonesia Case Based Group dari BPJS Kesehatan ke pihak Rumah Sakit dalam rentang kisaran 12-30 persen.

Menurut sisi neraca keuangan, BPJS masih kuat hingga tahun 2024, termasuk untuk membayar tarif Case Based Group, karenanya diperkirakan tarif iuran BPJS kesehatan baru mengalami penyesuaian pada tahun 2025.

Acuan Aturan

Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atau Peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, tentang  jaminan kesehatan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan bahwa iuran masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI itu sebesar 42 ribu dibayarkan oleh pemerintah Pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai dengan fiskal tiap daerah.

selanjutnya bagi peserta BPJS kategori (Pekerja Penerima Upah),  pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerjaan Swasta. Besarnya iuran sebesar 5 persen, 4 persen dibayar oleh pemberi pekerjaan dan 1 persen pekerja. untuk hitungannya berlaku batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar 12 Juta. jadi perhitungan iuran dan penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, Pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi pekerjaan.

kemudian Arif menjelaskan bahwa bagi kelompok peserta sektor informasi yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk penjelasan kepastian Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan kehendak;

  • Kelas satu sebesar 150 ribu per orang perbulan
  • Kelas dua sebesar 100 ribu per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar 35 ribu per orang perbulan

adapun tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut. demikian yang dapat kami paparkan untuk saat ini. Terima Kasih kalian telah membaca artikel kami. Bye