Pendirian suatu perusahaan tergantung dari jenis badan usaha yang dipilih. ada badan usaha yang memerlukan beberapa dokumen saja, ada pula yang memerlukan dokumen lebih banyak. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha berbeda. Waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing badan usaha pun berbeda-beda. dalam artikel ini, kami akan membahas Proses Pendirian Badan Usaha. Mendirikan sebuah usaha membutuhkan banyak pertimbangan, seperti ketersediaan tempat, modal usaha hingga manajemen usahanya nanti bagaimana, selain itu juga harus mengurus legalisasi usaha untuk memudahkan urusan hukum seperti pajak dan pengajuan kredit ke bank.
namun sebelum itu mari terlebih dahulu kita memahami apa itu badan usaha dan apa saja jenis-jenisnya.
secara umum, badan usaha adalah lembaga yang memiliki kesatuan hukum dan ekonomis, menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan. jenisnya terbagi atas dua yaitu badan usaha berbentuk hukum dan badan usaha non-hukum. badan usaha berbentuk hukum memiliki pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan, sebaliknya badan usaha non-hukum tidak memiliki pemisahan yang jelas.
Badan Usaha berbentuk hukum memiliki contoh seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, sedangkan contoh badan usaha non-hukum seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma, dan Usaha Dagang.
Proses Pendirian Badan Usaha
walaupun setiap badan usaha memiliki proses pendirian masing-masing, namun cara pendiriannya memiliki kesamaan dan bisa sama dalam langkah-langkah umum. berikut ini cara mendirikan badan usaha;
1. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Para calon pemegang saham bersepakat untuk membicarakan pembentukan usaha dengan segala hak dan kewajibannya dalam rapat umum pemegang saham. Hasil rapat ini akan dicatat hasilnya, mulai dari awal sampai akhir sebagai bukti kesungguhan mereka untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan Akta Notaris
setelah ada kesepakatan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha, selanjutnya dilanjutkan dengan menghadap ke notaris untuk dibuatkan akta dari kesepakatan yang telah disetujui bersama. di dalam akta tersebut pendirian tersebut dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, termasuk tujuan dari pendirian badan usaha tersebut.
3. Didaftarkan di Pengadilan Negeri
selanjutnya setelah akta perusahaan telah dibuatkan akan didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. setiap badan usaha akan didaftar secara online melalui situs yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), hasil dari pendaftaran tersebut akan dijadikan pedoman untuk pengurusan lebih lanjut seperti dokumen izin usaha, surat tanda daftar perusahaan (TDP) dan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan lain-lain.
4. Diberitakan Dalam Lembaran Negara
setelah segala proses diatas selasai makan selanjutnya badan usaha tersebut akan memperoleh legalisasi dari Depertemen Kehakiman dan akan diberitakan dalam berita negara.
demikianlah Proses Pendirian Badan Usaha secara umum yang dapat kami paparkan melalui artikel ini, semoga kalian semua terbantu.